BEM se Riau Layangkan Pernyataan Mosi Tidak Percaya ke Kejati Riau

Berlagak Hakim, Kajari Kuansing Memerintahkan Sebelum Ada Putusan Pengadilan

Di Baca : 3763 Kali
Koordinator Pusat BEM se Riau Amir Aripin Harahap menyampaikan pernyataan mosi tak percaya ke Kejaksaan Tinggi Riau Senin (26/3/2021) atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH

Sementara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam hal ini sebagai pengelola dan pengawas yang berkompeten tidak menemukan alasan untuk pihak terkait mengembalikan uang sebagaimana dimaksud.

Kuat dugaan Kajari Kuansing itu tidak mengerti tugas dan fungsi kejaksaan sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam hal tindak pidana korupsi. Seharusnya, menurut BEM se Riau, Hadiman SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sadar dan mengerti bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan siapa pun termasuk PT GTW untuk mengembalikan keuangan  negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi pihak kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat lamban dan belum mampu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Tindakan Kajari itu trial by the law atau memvonis sebelum ada putusan pengadilan dengan memerintahkan pengembalian uang.

"Bahkan menurut BEM se Riau terkait Down Payment (DP) yang telah diterima oleh PT GTW sebagai rekanan yang mengerjakan replanting program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut sudah sesuai prosedur sehingga dapat direalisasikan atau dicairkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BEM se Riau mensinyalir adanya dugaan Hadiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersekongkol dengan pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu untuk menggagalkan program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut yang merupakan program strategis nasional (PSN) andalan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk petani sawit. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar