Marak Penggalian Tanah Urug dengan Alat Berat di Tenayanraya Pekanbaru
Raden melanjutkan, seharusnya pihak Polsek Tenayanraya telah menetapkan tersangka dalam laporan itu. Karena, barang bukti dan saksi sudah jelas dan lengkap. Ini kenapa hanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diperoleh Raden.
Sebelumnya, tanggal 21 Juni 2021, Raden Satio Endang Saputra melaporkan kasus pencurian dan pengerukan tanah itu ke Polsek Tenayanraya Pekanbaru. Laporan diproses Penyidik Unit Reskrim dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/337/B/VI/2021. Sudah hampir tiga minggu lebih laporan dari Raden Satio Endang Saputra, namun belum ditindaklanjuti.
Dirinya berharap, Kepala polisi sektor (Kapolsek) Tenayanraya berani dan tegas serta menetapkan tersangka dalam Laporan itu. Karena, disini pihaknya mengadukan masalah tindak pidana pencurian dan pengerukan tanah tanpa izin, dimana, jelas merugikan pemilik tanah yang sah dan memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas nama Freddy Simanjuntak. Di mana, telah memberikan kuasa penuh kepada Raden untuk mengawasi dan menjaga tanah milik Freddy Simanjuntak itu.
Tulis Komentar