Marak Penggalian Tanah Urug dengan Alat Berat di Tenayanraya Pekanbaru
Terpisah, Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru, AKP Manapar Situmeang saat dikonfirmasi awak media perihal perkembangan kasus Laporan Tindak Pidana Pencurian Tanah tersebut menjawab masih SP2HP.
“SP2HP bang, coba tanya sama pelapor,” jelas Kapolsek.
Saat ditanya apakah LP tindak Pidana tersebut akan lari ke Perdata. Kapolsek menjawab, ”Saya tidak pernah melarikannya ke Perdata,” singkatnya.
Timbun Jalan 45
Pantauan di lapangan, pengerukan pencurian tanah urug milik Freddy Simanjuntak itu digunakan untuk menimbun jalan 45 kawasan hutan produksi konversi (HPK) yang menjadi proyek Dinas PU Kota Pekanbaru.
Kadis PU Pekanbaru Ir Indra Pomi yang dihubungi wartawan beberapa waktu lalu tidak menanggapi. Sejumlah wartawan yang investigasi di TKP beberapa waktu lalu memonitor alat berat ekskavator mengeruk tanah timbun lalu memuat ke dalam dumptruk dan membawa tanah urug tersebut untuk menimbun proyek jalan 45 Tenayanraya Pekanbaru.
Tulis Komentar