SISI LAIN YANG UNIK BIKIN TAWA

Azman, Saksi yang Dihadirkan Polres Rohil Lupa Tanggal Bulan dan Tahun Kelahirannya

Di Baca : 1067 Kali
Sidang praperadilan Polres Rohil Riau di Pengadilan Negeri Rohil di Ujungtanjung menghadirkan empat saksi terlapor Joseph Tirta Sembiring, Azman, penyidik Wahyudi, dan Zaipul Senin malam (23/8/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Di tempat yang sama, Aktivis Larshen Yunus hanya bisa mengatakan: Innalillahi Wainnailaihi Roji'un.

"Bagi saya, hal-hal semacam ini mesti jadi Atensi bersama. Kok bisa-bisanya seorang Azman alias Keman bisa dijadikan saksi. Selain ditemukan kasus dua nama tapi satu orang di surat SKGR Teruna Sinulingga yang ditekennya, Azman juga lupa dengan tanggal lahirnya. Bagaimana mungkin bisa dijadikan saksi atas kasus seperti ini?" tanya Aktivis Larshen Yunus, seraya tertawa tipis.

Sudah pukul 21.55 malam tadi, sidang belum berakhir masih mendengarkan keterangan penyidik Polres Rohil Wahyudi. Dan agenda sidang praperadilan Polres Rohil Riau selanjutnya Selasa (24/8/2021) menurut hakim tunggal yang memimpin sidang ini akan berisi kesimpulan. Dan sidang Rabu 25 Agustus 2021 keputusan.

Dari pengamatan munculnya sengketa lahan, selain tak ada tanda-tanda tata batas tanah, juga kelemahan lainnya karena tidak dilengkapi titik koordinat batas-batas lahan.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar