hasil penjualan produksi Kopsa-M dalam satu bulan mencapai lebih Rp2 miliar

PTPN V Ingatkan Kopsa-M Hormati Hukum !

Di Baca : 1561 Kali
Kantor Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. Kuasa hukum PTPN V mengingatkan Kopsa-M versi Anthony Hamzah tidak lagi bermain-main dengan hukum setelah putusan pengadilan inkrah. (ist)

"Tapi ternyata setelah diukur, arealnya tidak cukup. Sehingga dari beberapa tahap pembangunan, yang terbangun adalah seluas 1.650 Ha kebun untuk Kopsa-M sendiri. PTPN V tidak dapat kebun inti sama sekali seperti yang direncanakan di awal. Ada surat ninik mamak yang menyatakan areal tidak tersedia untuk kebun inti. Sehingga batal dibangun," ujarnya.

Baginya, hal ini jelas membantah tudingan menyesatkan yang menyebutkan PTPN V merampas tanah rakyat dan menjual kebun inti serta melakukan korupsi. 

"Saya pastikan itu tidak benar. Wong sampai saat ini tanah dan asetnya sepenuhnya dikuasai oleh Kopsa-M. Tidak ada sejengkalpun kebun inti PTPN V di sana. Jadi tolonglah jangan membuat berita yang tidak sesuai fakta di berbagai media, apalagi sampai mempermainkan hukum," tegasnya. 

Pakar hukum Nasional ini turut menyoroti tiga perjanjian yang terbit dalam pembangunan Kopsa-M yakni perjanjian nomor 7 tahun 2003, nomor 18 tahun 2003 dan nomor 2 tahun 2006, yang telah menjadi Undang-Undang yang berlaku bagi kedua belah pihak. 

Ia menyebutkan terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang sangat jelas, di mana kewajiban PTPN V adalah menjadi off-taker pembangun kebun dan avalis penjamin di perbankan. Selanjutnya, ada pula kewajiban Kopsa-M untuk membayar cicilan atas biaya pembangunan kebun yang telah disepakati.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar