hasil penjualan produksi Kopsa-M dalam satu bulan mencapai lebih Rp2 miliar

PTPN V Ingatkan Kopsa-M Hormati Hukum !

Di Baca : 1570 Kali
Kantor Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. Kuasa hukum PTPN V mengingatkan Kopsa-M versi Anthony Hamzah tidak lagi bermain-main dengan hukum setelah putusan pengadilan inkrah. (ist)

"Sekarang ini, Kopsa-M versi Ketua Anthony Hamzah menolak itu semua dan menggugat PTPN V. Maka saat gugatan tersebut ditolak oleh hukum melalui Pengadilan, apalagi sampai berkekuatan hukum tetap, maka, ikutilah perjanjian yang ada. Jangan putar balikkan fakta dengan melaporkan kami ke berbagai Lembaga Penegak Hukum," tegur Sadino.

"Bayangkan, hasil penjualan produksi Kopsa-M dalam satu bulan mencapai lebih Rp2 miliar, masa pembayaran cicilan hutang cuma Rp5 sampai Rp25 juta per bulan. Sisanya PTPN V selaku avalis yang terus menalangi ke perbankan. Luar biasa wanprestasinya," tuturnya. 

Berbagai upaya diusahakan PTPN V untuk dapat mencari jalan tengah agar masalah ini tidak berlarut-larut. Mulai dari melakukan perundingan, melakukan take over dari Bank Agro ke Bank Mandiri agar Kopsa-M memiliki dana untuk perbaikan areal, hingga pertemuan-pertemuan yang melibatkan pemerintah setempat.

"Bisa dibilang buntu. Apalagi sejak kepengurusan diambil alih Anthony Hamzah pada 2016. Dia bukan penduduk asli apalagi petani tempatan. Lalu dia juga tidak mau menandatangani berita acara pernyataan hutang (BAPH). Padahal dia tau kondisi kebun masih dalam status berhutang ke bank dengan PTPN V selaku avalis. Jangan main-mainlah dengan hukum kalau tidak mau terjerat hukum," tutup Sadino.

Anthony Hamzah bersama Setara Institute dalam beberapa waktu terakhir melaporkan PTPN V ke sejumlah penegak hukum. Mereka mengklaim bahwa perusahaan milik negara tersebut merebut lahan Kopsa-M dari petani. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar