hasil penjualan produksi Kopsa-M dalam satu bulan mencapai lebih Rp2 miliar

PTPN V Ingatkan Kopsa-M Hormati Hukum !

Di Baca : 1563 Kali
Kantor Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. Kuasa hukum PTPN V mengingatkan Kopsa-M versi Anthony Hamzah tidak lagi bermain-main dengan hukum setelah putusan pengadilan inkrah. (ist)

Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut.

"Dengan demikian, artinya atas permasalahan ini telah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003, 2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi Undang-Undang antara keduanya," ungkap akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Lebih jauh, ia menyebutkan PTPN V adalah bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M yang merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). Lahan seluruhnya 100 persen berasal dari masyarakat. 

Ia menjelaskan bahwa masyarakat melalui Kopsa-M dan Ninik Mamak atau Tetua Adat setempat pada tahun 2001 meminta PTPN V untuk dibangunkan perkebunan. Perusahaan setuju dan mulailah dibangun kebun pola KKPA. 

Ia menuturkan, saat itu total luasan yang disebutkan masyakarat untuk dibangun perkebunan mencapai 4.000 Ha. Terdiri dari Kebun Kopsa-M 2.000 Ha, kebun inti 500 Ha, Kebun Sosial Masyarakat Desa Pangkalan Baru 500 Ha, dan Kebun Sosial 1.000 Ha.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar