MEMBONGKAR DUGAAN PRAKTIK KORUPSI DI DPRD RIAU

Pak Kajati! Tolong Kami, Temuan di DPRD Provinsi Riau Jadikan Role Model Penanganan Kasus Korupsi

Di Baca : 2291 Kali
Pelantikan 65 anggota DPRD Riau masa bakti 2019-2024 di DPRD Riau tahun 2019 lalu. (ist)

Info yang lain, yang bersumber dari warga Pasir Pangaraian, Kota Tengah dan Gunung Tua. Bahwa H Sari Antoni SH juga diduga terkait kasus asusila dan penggunaan Ijazah palsu SMA/K, selain daripada kasus yang sempat heboh tempo lalu, yakni dugaan penggelapan dan atau penipuan uang koperasi di kebun milik PT Torganda.

Sampai diterbitkannya berita ini, ada banyak harapan dan permintaan dari masyarakat Riau, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Agar temuan kasus yang melibatkan H Sari Antoni SH, selaku Anggota DPRD Provinsi Riau segera ditindaklanjuti Kejati Riau atau Polda Riau.

"Ikhtiar kami hanya satu. Agar aparat Penegak Hukum, khususnya pihak Kejaksaan Tinggi Riau, berkenan menindaklanjuti seraya menyelidiki temuan ini. Pola-pola pengusutan dan penanganan dugaan kasus korupsi seperti ini harus jadi contoh. Seorang Pejabat yang hanya menerima hak tanpa menjalankan kewajibannya, sama dengan perbuatan melawan hukum. Apakah bapak Kajati Riau berani?!" tanya Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Terakhir, Yunus sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu lagi-lagi menegaskan agar temuan ini menjadi atensi pihak Kejaksaan Tinggi Riau maupun para Petinggi Partai Golkar.

"Apalagi beberapa bulan terakhir, kami melihat dan mencermati. Bapak Ketua Umum Partai Golkar sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi di semua Baliho se-Indonesia. Bahasa dan ajakan yang positif selalu disampaikan, tetapi disisi lain kadernya berulah. Jangan gara-gara 1 atau 2 orang oknum partai, masyarakat justru semakin jijik dengan Partai Golkar," pungkasnya.

Yunus juga berharap dan dengan tegas mengatakan agar Sekwan DPRD Provinsi Riau tidak menutup-nutupi data terkait H Sari Antoni. Sampaikan aja kalau itu memang busuk. Semuanya sudah ter-registrasi. Arsip dan dokumentasi sudah jelas. H Sari Antoni tidak akan bisa lagi mengelak, sekalipun dengan alibi bekerja di masa Covid-19.

"Kalau ada yang mengatakan alasan ketidakhadiran H Sari Antoni itu karena masa Covid-19. Kami jawab aja dengan data dan fakta. Bahwa virtual atau zoom meeting itu wajib disertai dengan absen dan bukti kehadiran (wajah terlihat) sewaktu Rapat Paripurna. Jangan lagi berdalih! Kalau sudah berturut-turut tak ikut Rapat, sesuai dengan rujukan Tatib DPRD Provinsi Riau, maka wajib si oknum Anggota Dewan itu mendapatkan sanksi dan hukuman yang berat, PAW atau dipecat dari keanggotaan Partai," ungkap Aktivis Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, Peneliti Senior Formappi Riau. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar