Pak Kajati! Tolong Kami, Temuan di DPRD Provinsi Riau Jadikan Role Model Penanganan Kasus Korupsi
"Kalau Tatib saja sudah dilanggar, mau jadi apa Negeri ini? Mau kita bawa kemana Lembaga DPRD tersebut?" ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Peneliti Senior Formappi Riau itu juga katakan, bahwa potensi terjadinya dugaan korupsi, ketika seseorang hanya menerima haknya tanpa menjalankan kewajibannya. Seperti yang diduga telah dilakukan H Sari Antoni SH.
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Riau itu, selama ini hanya menerima haknya, gaji tiap bulan diterimanya. Tetapi kewajibannya sebagai Anggota Dewan justeru dilanggarnya, jarang masuk Kantor di DPRD Riau.
Pelanggaran tersebut berupa, bolos dan berturut-turut tidak mengikuti Rapat Paripurna.
"Data yang sudah berhasil kami input dan yang paling parah terjadi di bulan September-Desember 2019. Dari 16 kali Rapat Paripurna, H Sari Antoni SH, hanya sekitar 9 kali mengikuti Rapat, itupun datangnya sudah terlambat.
Rapat Paripurna tahun 2020, mulai bulan Januari hingga bulan April, H Sari Antoni sama sekali tak pernah hadir, dari 6 kali pelaksanaan Rapat Paripurna.
M Aji Panangi juga resmi melaporkan ke Kejati Riau, Jumat (17/9/2021)
Tulis Komentar