LAPORAN JIKALAHARI KE DITRESKRIMSUS POLDA RIAU BELUM ADA LAPORAN PERKEMBANGAN

Jikalahari : Belum Ada SP2HP tentang Laporan Kebakaran Lahan HTI PT Arara Abadi 2020

Di Baca : 1864 Kali
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 83 ha pada HTI PT Arara Abadi (PT AA) Sinarmas Grup Distrik Malako Sorek Kabupaten Pelalawan Riau, Juli 2020. (dok. Jikalahari)

Menurut Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo kepada wartawan, PT AA diduga telah melanggar pasal 98 ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

"Sangat miris di tengah wabah virus Corona, kita susah bernafas pakai masker begini, malah bakar lahan, untung saja turun hujan dan tak terjadi peristiwa bencana kabut asap seperti tahun 2015 lalu. 2015 lalu perusahaan yang lahannya terbakar di SP3 kan oleh Polda Riau. Ada lahan kebun sawit saja yang diproses saat sekarang seperti PT SSS, PT ADEI,  PT Tesso Indah.  Sekarang ini 2020 perusahaan HTI PT AA kita ingin lihat juga agar diproses Polda Riau,"  kata Okto. 

Menurut Okto Yugo, PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 14/2001 tentang pengendalian dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan karhutla. 

Areal PT AA terbakar menurut Okto sejak 28 Juni 2020 seluas 83 ha berdasarkan hitungan citra sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik koordinat 0,22216, 102, 25674 yang dioverlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA Desa Merbau,  Kabupaten Pelalawan Riau. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar