LAPORAN JIKALAHARI KE DITRESKRIMSUS POLDA RIAU BELUM ADA LAPORAN PERKEMBANGAN

Jikalahari : Belum Ada SP2HP tentang Laporan Kebakaran Lahan HTI PT Arara Abadi 2020

Di Baca : 1865 Kali
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 83 ha pada HTI PT Arara Abadi (PT AA) Sinarmas Grup Distrik Malako Sorek Kabupaten Pelalawan Riau, Juli 2020. (dok. Jikalahari)

Hasil overlay titik koordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada di zona merah. Artinya, prioritas restorasi pasca kebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi, dan kembali terbakar. 

Jikalahari selain mengumpulkan data lapangan, juga melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan di kawasan PT AA. Hasilnya, pertama, Januari 2020 areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar. Kedua, pada Februari 2020 areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan. Ketiga, pada Maret-Mei 2020 membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan. Keempat, Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

"Akibat kebakaran seluas 83 hektare telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan merugikan lingkungan hidup senilai Rp20,6 miliar," ujar Okto Yugo. 

Untuk itu Jikalahari merekomendasikan sebagai berikut :

1.  Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.

2. KLHK segera cabut izin PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut. 

Humas PT Arara Abadi, Nurul Huda yang dikontak awak media via ponselnya Rabu lalu (15/7/2020) tidak bersedia memberi keterangan pers.

Sementara kalangan awak media ada yang menganalisa kasus ini tugas berat di pundak Kapolda Riau yang baru Irjenpol Agung Setia Imam Effendi.Karena perusahaan ini perusahaan kuat, banyak membantu aparat dalam penanganan Karhutla, sulit dibikin tersangka. Tapi yang lain bilang lihat saja nanti gebrakan apa yang dilakukan Polda Riau atas laporan Jikalahari ini.(*/rls/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar