PERKARA TANAH PENSIUNAN GURU-GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Permohonan Sidang Tipiring Arwan Koro-koro Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

Di Baca : 1881 Kali
Sidang yang dimohonkan Pemohon Arwan Koro-koro di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Terlapor Hadi ditolak Hakim PN Pekanbaru Jumat (24/9/2021). Sidang tidak bisa dikategorikan sidang Tipiring karena tidak memenuhi syarat. Hadi bebas dari ancaman penjar

Dalam jalannya sidang sebelumnya Kuasa hukum terlapor Hadi, yakni J Marbun SH Cs sudah menegaskan bahwa sidang ini perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan karena perkara perdata masalah kepemilikan tanah ini sedang diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Dan MA menerima PK ini dari perkara yang terkait juga dengan perkara tanah yang diajukan Arwan ini.

Menurut J Marbun SH sesuai pasal 1 Perma No.1/1956 berbunyi apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Kami sudah menyampaikan pihak kami sedang PK ke MA sudah kami sampaikan kepada penyidik Polresta Pekanbaru, kasus tipiring ini tidak bisa digelar, apakah penyidik sudah tahu atau pura-pura tidak tahu tentang ini," tegas J Marbun SH menyasar ke penyidik Polresta Pekanbaru Bripka Jaka SP SH, dan Ipda Irfan Riadi.

"Jangan menyerang begitu, sampaikan aja bukti-bukti," tegas hakim Tommy Manik SH kepada J Marbun SH Cs.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar