Permohonan Sidang Tipiring Arwan Koro-koro Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru
Dalam jalannya sidang sebelumnya Kuasa hukum terlapor Hadi, yakni J Marbun SH Cs sudah menegaskan bahwa sidang ini perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan karena perkara perdata masalah kepemilikan tanah ini sedang diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Dan MA menerima PK ini dari perkara yang terkait juga dengan perkara tanah yang diajukan Arwan ini.
Menurut J Marbun SH sesuai pasal 1 Perma No.1/1956 berbunyi apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
"Kami sudah menyampaikan pihak kami sedang PK ke MA sudah kami sampaikan kepada penyidik Polresta Pekanbaru, kasus tipiring ini tidak bisa digelar, apakah penyidik sudah tahu atau pura-pura tidak tahu tentang ini," tegas J Marbun SH menyasar ke penyidik Polresta Pekanbaru Bripka Jaka SP SH, dan Ipda Irfan Riadi.
"Jangan menyerang begitu, sampaikan aja bukti-bukti," tegas hakim Tommy Manik SH kepada J Marbun SH Cs.
Tulis Komentar