di Desa Muara Dilam

PN Pasirpengaraian Berhasil Laksanakan Eksekusi Damai

Di Baca : 1496 Kali
Pengadilan Negeri Pasirpengaraian melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2019/PNPRP.

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri Pasirpengaraian melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2019/PNPRP.

Aanmaning dipimpin oleh Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH beserta panitera PN Aryananda SH.

Proses aanmaning perkara tersebut berjalan alot dan serius, dimana kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar