PN Pasirpengaraian Berhasil Laksanakan Eksekusi Damai
Di Baca : 1812 Kali

Pengadilan Negeri Pasirpengaraian melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2019/PNPRP.
Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri Pasirpengaraian melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2019/PNPRP.
Aanmaning dipimpin oleh Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH beserta panitera PN Aryananda SH.
Proses aanmaning perkara tersebut berjalan alot dan serius, dimana kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan.
Tulis Komentar