PERKARA TANAH PENSIUNAN GURU-GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Permohonan Sidang Tipiring Arwan Koro-koro Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

Di Baca : 1885 Kali
Sidang yang dimohonkan Pemohon Arwan Koro-koro di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Terlapor Hadi ditolak Hakim PN Pekanbaru Jumat (24/9/2021). Sidang tidak bisa dikategorikan sidang Tipiring karena tidak memenuhi syarat. Hadi bebas dari ancaman penjar

Hakim akhirnya minta jeda istirahat 15 menit keluar sidang untuk mempelajari berkas-berkas yang diajukan para pihak. Setelah 15 menit istirahat di luar sidang, hakim masuk ruang sidang lagi dan memulai sidang lanjutan.

Setelah kembali ke ruang sidang, akhirnya hakim mengatakan pihaknya memeriksa bukti-bukti kedua belah pihak apakah sidang ini kategori tipiring atau dilimpahkan ke sidang pidana. 

"Tipiring itu adalah sidang singkat hanya sehari harus diputuskan. Kita belum masuk ke pokok perkara. Ini sidang sedang dan untuk menentukan apakah bisa kategori sidang tipiring atau tidak. Jadi Saya periksa dulu. Tapi melihat bukti-bukti tadi hal ini tidak bisa sidang tipiring, tidak ada istilah tersangka atau terdakwa dari saya ya. Sidang tak bisa dilanjutkan. Jadi sidang ditutup," tegas hakim.

Pihak Terlapor Hadi dkk termasuk saksi Ketum DPP Perisai Pekanbaru Sunardi foto bersama setelah menang dalam sidang di PN Pekanbaru, permohonan sidang Tipiring Arwan Koro-koro ditolak hakim PN Pekanbaru, Jumat (24/9/2021).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar