PERKARA TANAH PENSIUNAN GURU-GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Permohonan Sidang Tipiring Arwan Koro-koro Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

Di Baca : 1883 Kali
Sidang yang dimohonkan Pemohon Arwan Koro-koro di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Terlapor Hadi ditolak Hakim PN Pekanbaru Jumat (24/9/2021). Sidang tidak bisa dikategorikan sidang Tipiring karena tidak memenuhi syarat. Hadi bebas dari ancaman penjar

Bripka Jaka SP SH dan Ipda Irfan Riadi tampil disidang sebagai pengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Terlapor Hadi sebelum sidang sudah sempat menghadirkan saksi Ketum DPP Perisai Pekanbaru Sunardi dan saksi ahli pidana DR Mukhlis R SH MH. Namun tidak sempat didengar kesaksiannya karena hakim tidak bisa melanjutkan sidang. Permohonan sidang tipiring yang diajukan Arwan Koro-koro via dua penyidik Polresta Pekanbaru tersebut ditolak hakim Tommy Manik SH.

Informasi yang dikumpulkan di PN Pekanbaru Jumat (24/9/2021) bahwa tanah yang diterbitkan sertifikat BPN untuk Arwan berasal pembeliannya dari inisial Ren, Ren membeli tanah itu dari H Asril pedagang jam di Pasar Kodim Pekanbaru yang sudah divonis pidana 8 bulan oleh hakim PN Pekanbaru karena H Asril menggunakan surat hibah palsu. H Asril sudah meninggal dunia. Dari surat alas hak palsu inilah terbit sertifikat BPN tersebut. Pihak Kecamatan Siakhulu sudah membantah tidak ada menerbitkan surat hibah H Asril itu. Pihak guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang memiliki tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau ini sudah melaporkan ke pihak Polda Riau atas pemalsuan surat-surat pihak lawannya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar