Sidang Lanjutan Nasabah BJB Pekanbaru

Pemilik Rekening Penampung Dana Korban Akui Pinjamkan Terdakwa Indra Rekening Pribadinya

Di Baca : 1302 Kali
Sidang dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru kembali membuka fakta-fakta baru, Jumat (24/9/2021).

Namun, JPU pun memperlihatkan bukti di persidangan tersebut bahwa dari data BJB,pada  tahun 2015, Rusli pernah menandatangani cek senilai Rp50 juta atas nama PT Putra Bungsu, perusahaan milik Arif Budiman.

Ketika diperlihatkan bukti cek tahun 2015 senilai Rp50juta yang ditandatanganinya, Rusli pun mengakui tanda tangan itu merupakan tandatangan dirinya.

Rusli mengaku mengenal Indra sejak tahun 2011. Usai persidangan, kepada media Rusli mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari Indra atas peminjaman rekening pribadi miliknya tersebut. "Saya tidak dapat apa-apa, yang ada saya dirugikan. Karena harus bersaksi dalam persidangan ini," ujar Rusli.

Dua saksi lainnya adalah Tri Utomo dan Iskandar yang merupakan saksi korban. Dalam keterangannya di persidangan, keduanya menyebutkan bahwa bersama dengan Arif Budiman berangkat ke Dumai pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 16.00 Wib sore. Kedua saksi bersama korban berada di Dumai hingga tanggal 30 Desember 2017 pukul 20.00 Wib tiba di Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar