Petinggi Partai Golkar Wajib Tindak Tegas H Sukarmis, Ketua BK DPRD Riau Pemalas!
Bagi Larshen Yunus, alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan data-data permulaan, agar rencana untuk menggugat maupun melaporkan kasus itu ke ranah hukum segera dilakukan.
"Menerima Hak, tanpa disertai dengan menunaikan kewajiban, diduga sama halnya dengan perbuatan melawan hukum alias tindak pidana korupsi," tegas Larshen Yunus.
Aktivis Riau jebolan Sospol Unri itu juga katakan, bahwa temuan atas kasus yang menimpa H Sari Antoni SH sudah mencapai 89 persen kevalidtan. Semenjak jadi Anggota Dewan di Rohul dan di tingkat Provinsi, Isar panggilan akrab Sari Antoni itu memang sudah begitu, yakni anggota Dewan pemalas!
Selain itu, potensi pelanggaran yang sama juga diduga kuat dilakukan oleh H Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode.
Warga Rokanhulu juga mengadu sekalian silaturahmi ke Wakil Ketua DPRD Riau H Syafaruddin Poti, Senin (27/9/2021).
Tulis Komentar