Terhadap Kontraktor Kilang RDMP Balikpapan

Penegak Hukum Seyogyanya Bersikap Atas Peringatan Keras Ahok

Di Baca : 1952 Kali
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Cahaya Purnama alias Ahok mengunjungi Kilang RDMP Balikpapan, beberapa waktu lalu. (ist)

Informasinya, kata Yusri, berdasarkan pengalaman yang ada, Hyundai E&C secara administrasi saat itu belum memenuhi syarat sebagai pimpinan konsorsium untuk proyek sejenis itu.

"Hingga saat ini, akhir September 2021, kemajauan kerja proyek kilang RDMP Balikpapan baru sekitar 42 persen, jauh dari target semula yakni  84 persen, meskipun pandemi Covid 19 dipakai sebagai alasan pembenar," beber Yusri.

Cilakanya lagi, kata Yusri, ketika dimulainya proyek ini, telah dilakukan perubahan basic design unit RFCC pada unit gasoline blok.

"Akibatnya, diduga konsorsium pemenang terpaksa menaikan nilai proyek menjadi sangat signifikan, yakni awalnya senilai USD 4 miliar menjadi sekitar USD 7 miliar," ungkap Yusri.

Diketahui, kata Yusri, Pertamina pada 10 Desember 2018 telah menanda tangani kontrak EPC dengan Konsorsium SK Engineering & Contraction (leader) dengan anggotanya Hyundai Engineering Co Ltd, PT Rekayasa Industri dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

"Adapun nilai kontrak EPC saat itu bernilai USD 4 miliar atau Rp 57, 8 triliun untuk pembangunan Inside Battery Limit (ISBL) dan Outside Battery Limit (OSBL). Pembangunan kilang akan diselesaikan dalam jangka waktu 53 bulan terhitung groundbreaking," ungkap Yusri.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar