Sujono Ditangkap Atas Kasus Mafia Tanah

Hari ini Wali Kota Pekanbaru Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Di Baca : 26277 Kali
Aktivis GAMARI Pekanbaru Larshen Yunus dan Osbon Daniel Silaban melaporkan Wali Kota Pekanbaru ke Posko Mafia Tanah Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Untuk diketahui, bahwa awalnya tanah dan atau lahan yang berada di Kawasan Industri Tenayan (KIT) itu memiliki luas 306 hektare, setelah itu dijual Pemko Pekanbaru, sewaktu Kepemimpinan Wali Kota Drs H Herman Abdullah MM seluas 40 hektare kepada pihak PLTU Tenayan.

Setelah dijual, luas tanah di lokasi tersebut tinggal 266 hektare. Sampai saat ini Pemko Pekanbaru disinyalir hanya memiliki lebih kurang 20 hektare tanah yang bersurat. Selebihnya tanah dan atau lahan tersebut tak bersurat, alias ilegal.

"Bagaimana mungkin Kantor Pemerintahan berada di atas tanah yang tak bersurat alias ilegal. Polemik ini belum juga terjawab. Semuanya penuh misteri. Pak Firdaus sama sekali tidak bersikap layaknya Pemimpin. Tanah orang seenaknya di caplok, alih-alih atas nama Pemerintah untuk kepentingan umum katanya. Boleh-boleh aja untuk kepentingan umum. Tapi kalau ada tanah hak masyarakat, ganti rugilah, jangan dicaplok nol ganti rugi, itu kan keterlaluan tak mencerminkan tak memberi teladan yang baik kepada publik. Padahal dia Wali Kota, Pemimpin Kota harus punya rasa, jangan pekak hati," tutur Aktivis Larshen Yunus.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar