TANAH DI KIT SUDAH DIGANTI RUGI

Wali Kota Pekanbaru Tanggapi Laporan Aktivis ke Mabes Polri

Di Baca : 2016 Kali
Wali Kota Pekanbaru, Riau, DR H Firdaus ST MT (kiri), aktivis Larshen Yunus (kanan). (ist)

"Bagaimana mungkin Kantor Pemerintahan berada di atas tanah yang tak bersurat alias ilegal. Polemik ini belum juga terjawab. Semuanya penuh misteri. Pak Firdaus sama sekali tidak bersikap layaknya Pemimpin. Tanah orang seenaknya dicaplok, alih-alih atas nama Pemerintah untuk kepentingan umum katanya. Boleh-boleh aja untuk kepentingan umum. Tapi kalau ada tanah hak masyarakat, ganti rugilah, jangan dicaplok nol ganti rugi, itu kan keterlaluan tak mencerminkan tak memberi teladan yang baik kepada publik. Padahal dia Wali Kota, Pemimpin Kota harus punya rasa, jangan pekak hati," tutur Aktivis Larshen Yunus.

Bagi Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Dr H Firdaus ST MT sama sekali tak menempatkan diri sebagai pelayan. Bagi mereka, rakyat hanya penting ketika musim Pilkada.

"Dari sekian banyak permasalahan yang muncul, aroma busuk yang hingga saat ini tak terselesaikan, maka melalui tanah lebih kurang 18 hektare milik keluarga besar Said Usman Abdullah, aksi yang kami duga sebagai Praktik Haram Mafia Tanah di Tenayan Raya Pekanbaru mesti dihentikan. Sama seperti yang dilakukan pihak Polisi Sumatera Utara, yang telah menangkap Sujono Phen alias Sujono, oknum yang diduga mafia tanah, kerabat dekat Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT," ungkap Larshen Yunus, aktivis jebolan Sospol Universitas Riau.

Rombongan masyarakat Pekanbaru yang dipimpin aktivis Gamari Larshen Yunus diterima petugas Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri di Lantai 4, Gedung Bareskrim Polri. Laporan tersebut difokuskan ke bidang Satgas Anti Mafia Tanah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar