Ternyata Bukan Kasus APBD Riau 2014

Annas Maamun dan Mantan Anggota Dewan Ini Terjerat Kasus Uang Haram Pembentukan Provinsi Riau Pesisir

Di Baca : 4371 Kali
Dari kiri atas searah jarum jam, Annas Maamun, Johar Firdaus, Riky Hariansyah, dan Ahmad Kirjauhari. (ist)

"Perlu kami sampaikan dan publik juga harus tahu, bahwa kronologis kejadian itu masih dalam kondisi peralihan kekuasaan, dari Ketua DPRD Riau Johar Firdaus digantikan oleh Ketua DPRD Riau Suparman. Kami pastikan, bahwa kasus itu murni uang pelicin dari Gubernur Riau Annas Maamun, untuk memuluskan niatnya agar menjadikan Provinsi Riau Pesisir terbentuk. Jujur, di situ Pak Suparman tak bersalah, sesuai dengan Fakta Persidangan. Justru beliau sama sekali tak menerima uang yang dimaksud," tegas aktivis Larshen Yunus, seraya menjadi narasumber Dialog Interaktif PP GAMARI.

Dilansir dari beberapa media nasional, bahwa Minggu depan HM Johar Firdaus dan H Suparman kembali dimintai kesaksiannya, sesuai yang dijelaskan juru bicara Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap kedua orang mantan Ketua DPRD Riau itu sudah terbit.

Bagi Aktivis Larshen Yunus, isi dari berkas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan Nomor: 2333 K/Pid.Sus/2017 setebal lebih kurang 155 halaman, hasil dari ketok palu hakim Mahkamah Agung 4 tahun yang lalu terhadap HM Johar Firdaus dan H Suparman akan menjadi alat dan bukti hukum yang kuat bagi Annas Maamun dan beberapa mantan anggota DPRD Provinsi Riau lainnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar