Polisi : Kita Terbitkan Surat untuk Membawa yang Bersangkutan

Ketua Koperasi Kopsa-M Dua Kali Mangkir Dipanggil sebagai Tersangka

Di Baca : 1396 Kali
Markas Polres Kampar, Riau di Kota Bangkinang. (ist)

"Sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tapi dia tidak memenuhi panggilan tanpa ada keterangan. Kalau yang bersangkutan berhalangan atau sakit segala macam, kita maklum. Tapi, ini tidak memberikan alasan yang jelas kenapa tidak hadir," jelas Deni.

"Karena sudah dua kali mangkir, polisi akan melakukan tindakan selanjutnya terhadap AH. Untuk selanjutnya, kita akan terbitkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan," tegas Deni.

Ia meminta tersangka AH untuk memenuhi panggilan tersebut, sebelum menerbitkan surat perintah untuk membawa AH.

Deni menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Kampar Riau telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengrusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar