Polisi : Kita Terbitkan Surat untuk Membawa yang Bersangkutan

Ketua Koperasi Kopsa-M Dua Kali Mangkir Dipanggil sebagai Tersangka

Di Baca : 1397 Kali
Markas Polres Kampar, Riau di Kota Bangkinang. (ist)

Kedua tersangka berinisial HS dan AZ, kata dia, telah diproses secara hukum dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di Kampar, Riau. 

"Jadi, dari hasil penyidikan kedua orang tersebut, diketahui orang yang menyuruhnya adalah saudara AH (Ketua Kopsa-M). Kemudian, berdasarkan keterangan dari dua orang tadi, maka kita menetapkan AH sebagai tersangka," jelas Deni.

Deni mengatakan, tersangka AH akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka AH akan kita kenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancam 9 tahun penjara. Lalu, dijunctokan dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan, dan Pasal 55 KUHP tentang menyuruh melakukan suatu tindakan, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu pelaku kejahatan," tambah Deni.

Untuk diketahui, kasus dugaan pengrusakan, pengancaman dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terjadi pada Kamis (14/10/2020). (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar