Calon Kades Tanjung Kampar Sudah Terpilih Tapi Tak Dilantik, Alamaak !
Seperti, ditemukannya satu surat suara nomor urut 02 di lipatan surat suara tidak sah, adanya surat suara yang tidak ditandatangani petugas KPPS, dan dua surat suara yang robek.
Tiga persoalan terakhir tidak pernah ditemukan dan diperdebatkan pada penghitungan suara Pilkades, 24 November 2021, di Pasar Desa Tanjung itu.
Tidak ada catatan keberatan di TPS hingga penyelesaiannya harus dipending di rapat Pleno Desa, sehingga ditetapkanlah pada Rapat Pleno Panitia Desa.
"Kemudian yang tragisnya dan patut kita curigai, adalah surat suara yang tidak ditandatangi tadi ditemukan di dalam kotak TPS 7, padahal di surat suara bertuliskan TPS 5. Bahkan Ketua KPPS yang disebutkan sebelumnya lupa menandatangi, ternyata tidak benar. Kami sudah cek dan tanya yang bersangkutan, tidak ada surat suara yang tidak ditandatangani yang diberikan ke pemilih. Kami juga sudah konfirmasi kepada saksi-saksi calon lain bahwa persoalan yang muncul tiba-tiba pada saat penghitungan ulang surat suara sama sekali tidak ada di penghitungan pertama. Ini kan aneh, ada apa? dan kenapa bisa. Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada tim fasilitasi dan kepada DPRD Kampar Komisi satu," terang Nasrullah.
Pelanggaran lain yang menyalahi aturan, sebut dia, adalah terkait keputusan tim fasilitasi tentang tidak mengesahkannya dua surat suara yang pada PSU tidak terselesaikan di tingkat desa dan kecamatan terkait sah tidak sahnya.
Sehingga diserahkan ke tingkat kabupaten, ditandatangani oleh Sekda Kampar, Yusri selaku Ketua Tim Fasilitasi.
Tulis Komentar