LAWANNYA AJUKAN PEMILIHAN SUARA ULANG (PSU), TAPI DITUDING NONPROSEDURAL

Calon Kades Tanjung Kampar Sudah Terpilih Tapi Tak Dilantik, Alamaak !

Di Baca : 2137 Kali
Nasrullah calon Kepala Desa Tanjung Kampar Riau nomor urut 03 meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu yang digelar secara serentak se-Kabupaten Kampar, Rabu (24/11/2021) lalu. Namun belum dilantik Bupati Kampar

Padahal, dalam Perbub Pasal 57 ayat 4 dijelaskan bahwa keputusan hasil perselisihan Pilkades harus dengan Keputusan Bupati. 

Bahkan informasi yang diperoleh Nasrullah, penetapan hasil PSU setelah menerima surat tidak disahkannya dua surat suara oleh tim fasilitasi tidak melalui Rapat Pleno.

Hal itu jelas melanggar Pasal 37 UU 
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Perbub Pasal 52.

"Jadi, kami melihat dari awal hingga akhir proses ini tidak sesuai aturan, janggal, keberpihakan, tidak transparan dan tak adil. Ini tentu sangat merugikan saya sebagai Kades terpilih. Belum lagi proses-proses lain yang banyak tidak prosedural dan tentunya menyalahi aturan yang berlaku, sehingga nantinya akan berhadapan dangan hukum," tambah Nasrullah.

Karena itu, tegas dia, Bupati Kampar tidak ada alasan untuk mengesahkan Pilkades berdasarkan hasil PSU yang syarat dengan pelanggaran, kecurangan, dan keberpihakan untuk memenangkan calon nomor urut 02, Darmendra.

"Kami tentunya berharap dan meyakini Bupati akan melihat persoalan ini dengan cermat dan menyeluruh, sehingga demi menegakkan peraturan hukum yang berlaku dan rasa keadilan sesuai fakta dan realita. Maka keputusan panitia dalam Rapat Pleno 25 November 2021 adalah satu-satunya produk hukum yang sah dan mengikat tentang hasil Pilkades Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Riau," jelas Nasrullah.

Terkait dengan adanya kecurangan pada Pilkades itu, sepekan yang lalu Nasrullah bersama para pendukungnya mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Kampar.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar