Bangun Gedung, PT BSP Jalankan Sesuai Prosedur dan Kontrak

Pemutusan kontrak ini seperti yang disampaikan Komisaris PT BSP yang juga Asisten II Setdakab Siak Hendrisan menyebutkan pembangunan gedung itu sejak Mei tahun lalu.
"Mei mulai kerja setiap bulan direktur selalu melapor. Selalu kami komisaris dan perwakilan Pemkab Siak menyarankan manajemen mengikuti ketentuan berlaku tentang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Kontraktor minus pembangunannya lebih dari dua persen per pekan atau per triwulannya serta diikuti peringatan pertama dan kedua. Pihaknya kemudian menyarankan tim percepatan pembangunan gedung konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Disarankan secara lisan jika keterlambatannya lebih 16 persen, maka kami menyarankan putus kontrak saja. Sesuai ketentuan setelah 14 hari dicairkan jaminan pelaksanaan," ungkapnya.
Tulis Komentar