POLEMIK PEMBANGUNAN GEDUNG PT BSP BERLARUT-LARUT

Bangun Gedung, PT BSP Jalankan Sesuai Prosedur dan Kontrak

Di Baca : 1643 Kali
Gambar perspektif rencana pembangunan gedung 6 lantai PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di persimpangan Jalan Sudirman-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Rencana ini tertunda sementara karena ada polemik. (ist)

Ke depan, lanjutnya, harus dilakukan dengan upaya hukum karena kalau sudah putus kontrak mestinya tak bekerja lagi. Direktur juga tidak bisa menganulir putus kontrak itu ataupun menetapkan kontraktor itu jadi pemenang kembali.

"Sudah ada untuk mediasi, sudah cair jaminan pelaksanaannya, tapi mereka tetap tak mau keluar. Ini langkah hukum kami sarankan kepada direktur sepengatahuan pemegang saham, PT BSP memperkarakan ini ke pihak berwajib. Ini amanah pemegang saham juga," ujarnya kala itu.

Apakah ada kaitan antara pemutusan kontrak kontraktor pembangunan Gedung PT BSP ini dengan anggota DPR Muhammad Nasir. Mengingat,  dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Bumi Siak Pusako pada Senin (14/2/2022) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta beberapa waktu yang lalu, Nasir terlihat begitu ngotot terhadap manajemen PT Bumi Siak Pusako.

Saat itu Nasir meminta pengelolaan WK CPP oleh PT Bumi Siak Pusako dibatalkan. Alasannya, BUMD ini belum kompeten dalam mengelola Blok Migas. Dan menyebutkan tidak ada profesionalisme dalam tubuh PT Bumi Siak Pusako.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar