Terbitkan Rekomendasi Sanksi PT Guna Dodos

Temuan Komisi IV DPR RI Ditagih KNPI Riau, 884 Hektare Kebun Sawit ilegal Milik PT Guna Dodos

Di Baca : 834 Kali

"Kalau pada akhirnya Kang Deddy Mulyadi semangat untuk menyelamatkan keuangan negara dari sektor Kehutanan dan Perkebunan, maka PT Guna Dodos wajib dijadikan contoh. Temuan bahwa perusahaan itu telah melakukan kejahatan wajib dibuktikan, Lahan atau kebun kelapa sawit seluas 884 hektare itu harus diaudit, apakah benar ilegal atau tidak?!" tanya Larshen Yunus.

Ketua KNPI Riau yang juga lulusan Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga pastikan, bahwa pihaknya akan konsentrasi terkait temuan tersebut, tak ada ampun bagi pelaku kejahatan kehutanan dan perkebunan. Negara tak boleh kalah dengan para mafia!!!

Hingga berita ini dimuat, KNPI Riau segera mempersiapkan surat resmi dan berkas pendukung lainnya, agar PT Guna Dodos segera diberikan sanksi, sesuai dengan temuan dari Komisi IV DPR RI.

"Sungguh mengerikan! Jelas-jelas di depan mata kita, kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Apakah dengan adanya istilah perusahaan atau yang namanya PT Guna Dodos, dapat mengelabui Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dari segala bentuk pelanggaran? Lalu, beranikah sanksi berat diberikan? dengan menebang Pokok Kelapa Sawit tersebut dan segera dilakukan reboisasi, yakni penanaman kembali hutan-hutan yang gundul oleh kegiatan ilegal tersebut?!" tanya Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau, seraya meneteskan air matanya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar