Kapolres Tanah Karo Pimpin Rakor dan Musyawarah Penyelesaian PT BUK dengan Masyarakat Desa Sukamaju
Disepakati kesimpulan dalam rapat musyawarah tersebut yang ditanda tangani pihak yang bersengketa dan diketahui oleh Forkopimda Karo.
Rapat Koordinasi dan Musyawarah tersebut menghasilkan kesimpulan antara lain :
1). Masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2). Agar masing masing pihak (pihak masyarakat Desa Sukamaju dan pihak PT BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.
3). Terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung. (stm)
Tulis Komentar