Kapolres Tanah Karo Pimpin Rakor dan Musyawarah Penyelesaian PT BUK dengan Masyarakat Desa Sukamaju
Dalam rapat musyawarah kedua belah pihak antara Pihak PT BUK dan masyarakat Desa Sukamaju masing masing saling mengklaim lahan yang menjadi sengketa.
Dalam sengketa lahan tersebut, masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, di mana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kapolres Tanah Karo meminta kepada kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana," tegas Kapolres.
Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum. Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal di luar jalur hukum.
Bupati Karo Karo juga mengatakan dalam kegiatan rapat musyawarah, agar kedua belah pihak, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Tulis Komentar