Tangsi Sitorus! Kepala Desa Air Hitam, Apakah Benar Dalam Pusaran Kasus TNTN?!
Seusai bertemu dengan Sekdes, Tim Observasi DPD KNPI Provinsi Riau memperoleh klarifikasi, bahwa isu tersebut tidak benar, yakni terkait Penerbitan Surat di Kawasan TNTN hanyalah omong kosong belaka.
Setelah pertemuan itu, Ketua KNPI Riau bersama rombongan langsung bergegas menuju SP2 Pangkalan Lesung, guna memastikan, bahwa isu Penerbitan Surat di TNTN dengan nilai 1 (satu) surat Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) masih dalam tanda tanya.
"Kehadiran kami di sini menindaklanjuti hasil Koordinasi dengan Pak Kadis LHK Riau, agar setiap Kepala Desa yang ada di Provinsi Riau harus diberikan Pendampingan Hukum, jangan sampai terjerumus dalam dosa administrasi seperti ini," ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau beserta rombongannya itu mencoba untuk membandingkan Barang Bukti (BB) berupa Surat dari si Pelapor dengan Pembelaan dari pihak Desa Air Hitam.
Tulis Komentar