Polda Riau Periksa Tiga Oknum yang Diduga Merambah HPT Logas Tanah Darat
Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau telah mengambil keterangan terhadap tiga orang yang menggarap dan menanami kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Logas Tanah Darat di Kabupaten Kuantansingingi, Riau.
Ketiga oknum yang diambil keterangan dimaksud antara lain Ketua Kelompok Tani Saboleh Kuantansingingi Desvely bin alm Abdullah Salam, Sdri Linda Candra Tan selaku pemilik kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit dengan Kelompok Tani Saboleh, dan Ketua Koperasi Perkebunan Soko Jati Sarkawi.
Menurut keterangan Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH Senin malam tadi (4/7/2022) membenarkan bahwa pihak mereka yang melaporkan kasus penguasaaan kawasan HPT Logas Tanah Darat Kuansing oleh ketiga oknum tersebut.
Penemuan alat berat di dalam kebun sawit Koperasi Soko Jati di dalam HPT Logas Tanah Darat yang bermitra dengan Sdri Linda Candra Tan
Tulis Komentar