HUTAN PRODUKSI DIOKUPASI MENJADI KEBUN KELAPA SAWIT RIBUAN HEKTARE, MINTA AMPUN !

Dilaporkan ke Presiden Jokowi, Perambahan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Di Baca : 3715 Kali
Peta pembukaan kebun kelapa sawit ribuan hektare di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau Juni 2022. (ist)

Dan 2. Undang-undang RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 92 huruf a dan b yaitu :
a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau
b. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.00000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

"Bersama ini turut kami lampirkan bukti sebagaimana tersebut diatas berupa foto kopi peta lokasi kebun sawit yang berada di Kawasan Hutan Cagar Biosfer Dunia, foto kopi Peta Sebaran Perizinan Kehutanan dan Perkebunan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit batu, foto kopi Peta Zona Inti Cagar Biosfer Giam Siak kecil-Bukit batu, foto alat berat di lokasi barak milik Er, foto Lokasi Perkebunan sawit Milik PT SDA, foto lokasi perkebunan milik Ac, foto lokasi perkebunan milik MW dan HW, foto pembalakan kayu liar di jalur parit kebun Sawit Ac, foto bekas potensi kayu yang dibuka perkebunan sawit ilegal," tambah Sunardi SH.

Terhadap temuan tersebut menurut Sunardi berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memeriksa Bupati Bengkalis yang telah memberikan peluang dan mengizinkan terhadap perusahaan sehingga terjadi pembukaan dan pengerjaan perkebunan sawit dan beroperasi di Kawasan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang telah melakukan pembiaran sampai saat ini terhadap pengusaha-
pengusaha yang jelas-jelas beroperasi secara ilegal.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar