HUTAN PRODUKSI DIOKUPASI MENJADI KEBUN KELAPA SAWIT RIBUAN HEKTARE, MINTA AMPUN !

Dilaporkan ke Presiden Jokowi, Perambahan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Di Baca : 1763 Kali
Peta pembukaan kebun kelapa sawit ribuan hektare di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau Juni 2022. (ist)

Ada Zona Inti 178.722 hektare dan zona transisi atau bagian paling terluar 304.123 hektare. Bahwa kegiatan pembukaan perkebunan dengan tanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak-pihak yang namanya tersebut di atas telah melakukan aktifitas dan kegiatan secara ilegal, sehingga dengan kegiatan perkebunan tersebut Negara sangatlah dirugikan yang nilainya sangat besar, di antaranya tidak adanya Perolehan pajak Negara, musnahnya sumber daya alam dan ekosistemnya, terjadi pembalakan kayu liar, dan tentu penyebab lapisan ozon jadi menipis akibat penebangan hutan yang dilestarikan. 

Berdasarkan uraian tersebut di atas sudah jelas terjadi kegiatan perambahan dan penebangan 
pohon yang dilakukan oleh oknum Perusahaan dan oknum yang namanya tersebut di atas, dan adanya unsur kesengajaan membawa alat berat untuk kegiatan dan mengerjakan perkebunan tanpa didasari Izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sehingga menjadikan perkebunan sawit ilegal di atas lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Dan atas kegiatan yang dilakukan telah melanggar:
1. Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor : 41 tahun 1999 tentang kehutanan yaitu :
a. Perambahan dan penebangan Pohon
b. Uraian/ketentuan yang diancam pidana :
b.1 mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
b.2 merambah kawasan hutan.
b.3 melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan.
c. Ketentuan Pidana : Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar