HUTAN PRODUKSI DIOKUPASI MENJADI KEBUN KELAPA SAWIT RIBUAN HEKTARE, MINTA AMPUN !

Dilaporkan ke Presiden Jokowi, Perambahan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Di Baca : 1761 Kali
Peta pembukaan kebun kelapa sawit ribuan hektare di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau Juni 2022. (ist)

Di antara para pelaku yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan sebagaimana tersebut diatas Yakni : PT SDA (± 500 Ha), AC (± 150 Ha), MW (± 200 Ha), HW (± 200 Ha), Eri (± 250 Ha).

Bahwa Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya ini semestinya di rawat dan dijaga, dikarenakan hutan tersebut merupakan paru-paru dunia yang sebelumnya telah digaungkan di dunia Internasional sehingga Indonesia menjadi perhatian Negara-negara lain dan melalui promosi-dan informasi di kancah Internasional membuat Negara lain turut serta membantu dalam menjaga agar Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya dapat terselamatkan.

"Akan tetapi faktor kerakusan para oknum Pengusaha untuk meluluhlantakkan hutan-hutan 
tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit serta tidak adanya pengawasan yang serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, hal inilah yang menyebabkan terjadinya kawasan hutan menjadi rusak dan menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga dengan ditemukanya persoalan ini Kami tergerak untuk mengadukan kepada pihak-pihak yang terkait, dengan harapan para pelaku perambah kawasan hutan, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diproses sesuai hukum. Perlu Kami sampaikan, bahwa jika permasalahan ini dibiarkan dan tidak segera dilakukan tindakan nyata untuk penegakan hukum, potensi hutan yang saat ini berbatasan dengan perkebunan sawit yang digarap oleh oknum para Pengusaha sawit akan turut habis dan dapat berpotensi musnahnya Hutan Cagar Biosfer Dunia di Giam Siak Kecil dan sekitarnya yang telah ditunjuk untuk Suaka Margasatwa (SM) berdasarkan SK Gubernur TK I Riau seluas 50.000 hektare pada Tanggal 3 November 1983 dan diperluas oleh Menteri Kehutanan menjadi 84,967 hektar melalui Keputusan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tentang tata guna hutan kesepakatan Riau yang diperbaharui melalui SK Menteri LHK RI No. SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 
tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, turut serta ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 2009 jadi Cagar Biosfer dengan menggabungkan SM Bukit Batu, dengan luas menjadi 705.271 hektare dengan beberapa pembagian," tegas Sunardi SH dengan nada tinggi. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar