Gubernur Riau dan Bupati Rohul Tanam Aren di Rantau Kasai
Melalui pengembangan PS dengan berbagai komoditi unggulan diharapkan akan mendukung pertumbuhan regional baru, sehingga kesenjangan ekonomi wilayah pedesaan dengan perkotaan menjadi berkurang dari waktu ke waktu. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai ujung tombak harus disiapkan dan dibina agar mampu mendampingi dan memberi nilai tambah ekonomi kepada masyarakat Pengelola PS, melalui pengembangan produk-produk unggulan setempat dan pemasarannya.
"Kami sangat berharap agar pengelolaan HKm oleh masyarakat di Provinsi Riau mampu menjadi salah satu potensi ekonomi baru bagi kelompok dan masyarakat di sekitarnya. Sehingga pemberdayaan masyarakat melalui Budidaya Hasil Hutan Bukan Kayu seperti Aren dan Penangkaran Arwana benar-benar memberikan dampak yang positif untuk kemandirian ekonomi masyarakat sekitar hutan. Jika hal ini terwujud, maka masyarakat akan menjadi garda terdepan dalam pengamanan Kawasan hutan dari berbagai ancamannya," jelas Gubernur lagi.
Pemberian persetujuan pengelolaan PS bagi kelompok masyarakat harus disyukuri, dengan melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya kewajiban melakukan perlindungan hutan, agar hutan terjaga dari ancaman yang akan merusak dan merugikan kita semua, baik kerugian ekonomi maupun nilai jasa lingkungan yang sangat berharga.
Tulis Komentar