DPP LSM Perisai, Seluruh Masyarakat Pemilik Tanah/Kebun Akan Gruduk PN Siak
Untuk itu melalui surat ini kami memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk
berhati-hati dalam mengambil keputusan atas kegiatan yang direncanakan constatering dan eksekusi terhadap Putusan Perdata Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, dengan alasan sebagai berikut;
1. Bahwa, untuk melaksanakan Sita Eksekusi No. 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016 Siak tanggal 7 September 2016 atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura haruslah mendapatkan penjelasan terhadap keberadaan Tanah/Kebun an. PT Karya Dayun, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak telah berulangkali menjelaskan melalui Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, bahwa tidak ditemukan Daftar Pemilik Tanah/Kebun atas nama PT Karya Dayun, foto copi 3 (tiga) Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan Nomor yang berbeda dilampirkan.
2. Bahwa sebagai informasi berdasarkan peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan bernama Dr Prayoto SHut MT menerangkan di mana berdasarkan peta tematik terhadap penampakan permukiman bumi di sekitar Desa Dayun pada 2007 sampai dengan 2009 tidak ada kebun Sawit yang dikelola oleh PT Duta Swakarya Indah di Desa Dayun melainkan kebun sawit milik Indiany Mok dkk, sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Danau Zamrud dan Perawang Buton. Pada 2007 sampai dengan 2009 tersebut, titik nol kilometer jalan Dayun Buton dihitung dari bundaran Buton BOB (lihat Peta tematik 2007 sampai 2009 belum ada perhitungan titik 0 (nol) Km jalan Siak Dayun oleh karena pada waktu itu faktanya ketika itu belum ada jalan Siak Dayun.
3. Bahwa berdasarkan peta tematik berdasarkan keterangan Dr Prayoto SHut MT pada 2013 diketahui di Desa Dayun selain Perkebunan Sawit milik Indiany Mok dkk, terdapat beberapa Perkebunan Sawit antara lain perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya, selain itu terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga hitungan kilometer jalan di Desa Dayun menjadi dua versi yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura, lihat peta tematik berdasarkan Keterangan Ahli Pemetaan Dr Prayoto SHut MT dengan mengacu peta tematik tahun 2013.
4. Bahwa, Pengadilan Negeri Siak sebagai Pelaksana Putusan constatering dan Eksekusi dengan maksud Pengosongan terhadap bangunan milik PT Karya Dayun dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan, kami Kuasa Sdri. Indriyani Mok dkk meminta dengan tegas kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi di tanah/kebun milik orang perorangan yang telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Pertanahan Kabupaten Siak dengan alasan :
Tulis Komentar