Apabila pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan

DPP LSM Perisai, Seluruh Masyarakat Pemilik Tanah/Kebun Akan Gruduk PN Siak

Di Baca : 1244 Kali
DPP LSM Perisai Riau, Senin (25/7/2022) kembali melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana constatering dan eksekusi perkara perdata nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah selak

b. Juru sita menambah dan melampirkan dengan foto yang menurut keterangan di bagian 
halaman bawah diambil dari Geogle Earth, yang tidak ada dalam Penetapan nomor 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN. Siak tanggal 7 September 2016;

c. Di dalam Berita Acara Sita Eksekusi ternyata juru sita melaksanakan sita eksekusi di Desa 
Merempan Hilir Kecamatan Merempan Kabupaten Siak Sri Indrapura yang berbeda dengan Penetapan Nomor :04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 7 September 2016, yang menyebutkan letak tanah sita eksekusi berada di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

d. Di dalam Berita Acara Sita Eksekusi ternyata juru sita mencantumkan pihak-pihak termohon eksekusi dari PT Karya Dayun yang akan hadir di waktu pelaksanaan sita, tetapi di dalam 
berita acara sita eksekusi disebutkan yang bersangkutan hadir;

Bahwa, berdasarkan SOP yang menjadi pedoman juru sita dalam melaksanakan sita eksekusi 
sebagaimana yang di sebut dalam SEMA No. 2 tahun 1962 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia, perihal Cara Pelaksanaan Sita atas Barang-barang yang tidak bergerak, telah mengatur;

a. Maka dengan Mahkamah Agung menginstruksikan supaya saudara ( maksudnya Ketua Pengadilan Negeri) memberi perintah kepada semua juru sita (deurwaarder) yang berada di bawah pengawasan saudara agar penyitaan itu selalu harus dilakukan di tempat di mana barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan dengan disaksikan oleh Pamong Desa.

b. Selanjutnya apabila dalam melakukan penyitaan itu ternyata, bahwa batas-batas dari barang yang harus disita tidak cocok, maka hendaknya dalam hal yang demikian itu dibuat suatu berita acara tidak terdapatnya barang-barang yang harus disita (proses verbal-non 
bevinding);






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar