DPP LSM Perisai, Seluruh Masyarakat Pemilik Tanah/Kebun Akan Gruduk PN Siak
a. Penentuan Km 8 Desa Dayun itu dimulai dari mana dan apa nama jalanya juga tidak dijelaskan dalam isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
b. Bahwa Pelepasan kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti kepemilikan yang sah adalah legalitas surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Pertanahan dan Pemerintahanan setempat seperti SHM, Surat Keterangan Tanah, SKGR dan lain-lain, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sampai saat ini di tahun 2022.
c. Bahwa perlu dilakukan oleh Pemerintahan setempat untuk meninjau dan melihat secara
bersama-sama atas titik Km 0, dari sejak dini bersama dengan pihak-pihak terkait dengan
memasang tanda keberadaan Km 0 tersebut.
d. Bahwa tidak ada Perizinan Perkebunan atas nama PT Karya Dayun, dan jika PT Duta Swakarya Indah telah memenangkan perkara melawan PT Karya Dayun dan akan melaksanakan constatering dan eksekusi atas perkara No.04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, Kami tidak menghalangi dan yang terpenting tidak pada tanah/lahan milik Indriyani Mok Dkk.
5. Bahwa PT Duta Swakarya Indah selaku pemegang Izin Pelepasan Kawasan nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 hektare telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dan telah berkekuatan hukum tetap yang
tertuang dalam isi Putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan: MENGADILI :
- Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) tersebut;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tulis Komentar