Apabila pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan

DPP LSM Perisai, Seluruh Masyarakat Pemilik Tanah/Kebun Akan Gruduk PN Siak

Di Baca : 1271 Kali
DPP LSM Perisai Riau, Senin (25/7/2022) kembali melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana constatering dan eksekusi perkara perdata nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah selak

Bahwa, berdasarkan SOP ini dapat diketahui;
a. Juru sita dalam melaksanakan tugas penyitaan berdasarkan instruksi atau perintah dari Ketua Pengadilan Negeri.

b. Dalam memerintahkan kepada Juru Sita maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyebutkan di dalam perintahnya dimana barang itu terletak dan batas-batas dari barang tersebut;

c. Batas-batas yang disebutkan dalam perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, harus dicocokkan dengan batas-batas yang ada di lapangan;

Bahwa, terlihat AL Khudri sebagai Juru Sita melakukan sita eksekusi tidak sesuai dengan Penetapan No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 7 September 2016.

Bahwa, terhadap pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh Al Khudri selaku Juru Sita sesuai 
Penetapan No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 7 September 2016, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi tidak sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 158 PK/PDT/2015 tanggal 7 September 2015, telah merugikan Sdri Indriyani Mok dkk sebagai pemilik lahan yang sah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami mendapatkan informasi bahwa Ketua Pengadilan Negeri Siak bersama jajaran lainnya merencanakan kegiatan constatering dan eksekusi atas Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, antara PT Duta Swakarya Indah selaku Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi, dan yang menjadi sasaran rencana constatering dan eksekusi sesuai Putusan Perdata sebagaimana dimaksud tidak sesuai isi Putusan, akan tetapi objek yang akan dilakukan constatering dan eksekusi terhadap PT Karya Dayun ditujukan/di tempatkan kepada lokasi kebun milik orang lain yakni Sdri Indriany Mok Dkk, sebagai pemilik lahan yang sah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar