Apabila pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan

DPP LSM Perisai, Seluruh Masyarakat Pemilik Tanah/Kebun Akan Gruduk PN Siak

Di Baca : 1246 Kali
DPP LSM Perisai Riau, Senin (25/7/2022) kembali melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana constatering dan eksekusi perkara perdata nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah selak

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat adalah selaku Pemilik Lahan/Tanah yang sah, bukan PT Duta Swakarya Indah, foto copi Putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dilampirkan.

"Untuk itu melalui Surat Pemberitahuan ini Kami tegaskan kepada Ketua Pengadilan Negeri 
Siak dan seluruh jajaran yang berkepentingan dengan pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi untuk tidak dilaksanakan pada objek yang salah, dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut di atas," tegas Sunardi SH.

"Apabila pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan, maka Kami DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat pemilik tanah/kebun siap untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan atas rencana dari Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk constatering dan eksekusi yang salah objek, hal ini kami lakukan demi mencegah terjadinya konflik yang bersifat horizontal dan berkepanjangan," demikian tutup Sunardi.

Demikian Pemberitahuan dan keberatan ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama 
yang baik diucapkan terimakasih. Hormat Kami, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- Perisai) Ketua Umum Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH. Tembusan Kepada Yth.
1. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
2. Mahkamah Agung RI di Jakarta
3. Kemenkopolhukam RI di Jakarta
4. Menteri ATR/BPN RI di Jakarta
5. Ka. Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta
6. Kapolda Riau di Pekanbaru
7. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
8. Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru
1. Kapolres Siak di Siak Sri Indrapura
2. Kepala kantor Pertanahan Kab. Siak di Siak Sri Indrapura
11.Arsip. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar