DPP LSM Perisai, Seluruh Masyarakat Pemilik Tanah/Kebun Akan Gruduk PN Siak
Bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali tersebut, pada 7 September 2016, diberikan penetapan No.04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak, dengan amar : “memerintahkan kepada Juru sita/Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Siak atau jika berhalangan diganti wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 197 HIR/209 RBg, melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ± 1.300 hektare yang terletak di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak yang merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998 sebagaimana amar putusan PK nomor : 158 PK/PDT/2015 tanggal 7 September 2015 jo
perkara No. 2848 K/Pdt/2013 jo Perkara Nomor : 59/PDT/2013/PTR jo perkara Nomor : 07/Pdt-G/2012/PN Siak tanggal 17 Januari 2013.
Bahwa, bila diperhatikan dan dicermati perintah Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
sebagaimana tersebut dalam Penetapan No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN. Siak tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada Juru Sita bernama Al Khudri :
a. Hanya berisi perintah : “melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ±1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.
b. Tidak menyebutkan batas-batas tanah yang akan disita serta menegaskan letaknya di Km 8
Desa Dayun Kabupaten Siak.
Bahwa, faktanya jelas Sunardi pada 14 Desember 2016 Juru sita/juru sita pengganti Pengadilan Negeri Siak tidak membaca sesuai apa yang diperintahkan, bahkan kemudian menambah isi penetapan tersebut dengan keterangan lain (isi dari berita acara sita eksekusi tidak benar) dan dapat Kami uraikan sebagai berikut:
a. menambahkan batas-batas objek sengketa dengan menyebutkan 19 titik koordinat yang tidak ada pada Penetapan Nomor : 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN. Siak tanggal 7 September 2016, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi yang dikeluarkan oleh juru sita AL KHUDRI.
Tulis Komentar