RIBUAN WARGA PEMILIK TANAH SIAP MENGHADANG DAN MELAWAN

Warga Siak Mulai Terpancing Gejolak Lagi Rencana Eksekusi PN Siak

Di Baca : 1240 Kali
Masyarakat Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak Riau bersama DPP LSM Perisai Riau menyampaikan keberaran kepada Pengadilan Negeri Siak yang akan melakukan constatering/pencocokan dan eksekusi yang tak tepat sasaran lahannya pada Rabu pagi 3 Agustus 2022 puku

"Lokasi yang dimaksudkan itu bukanlah lokasi milik PT Karya Dayun. PT Karya Dayun tidak berada di lokasi constatering dan eksekusi tersebut, sehingga kami selaku pihak yang dikuasakan oleh Indriyani Mok dan kawan-kawan secara tegas kami menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap rencana konstatering dan eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Siak, Rabu 3 Agustus 2022," tegas Sunardi usai menyerahkan surat penolakan di PN Siak, Jum'at petang (29/7/2022).

Alasannya adalah, pertama instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak pada suratnya yang ditujukan kepada PN Siak dengan nomor 271/13-14.08/XI/2016, sudah jelas mengatakan bahwa di lokasi yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi itu bukanlah milik PT Karya Dayun.

"Lahan yang akan dieksekusi itu tidak ada nama PT Karya Dayun, yang ada adalah lahan perkebunan milik orang-perorangan yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah dan diakui oleh negara," jelas Sunardi SH.

Kedua, terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari perwakilan pemilik tanah atau lahan dari lokasi yang juga menjadi objek constatering dan eksekusi Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017, menyatakan bahwa legalitas PT DSI selaku pemohon eksekusi itu telah dinyatakan tidak berlaku.


 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar