Warga Siak Mulai Terpancing Gejolak Lagi Rencana Eksekusi PN Siak
Terkait surat BPN Siak yang menyebut objek lahan yang akan diukur tidak jelas, Sunardi menyebut saat akan melakukan constatering dan eksekusi seharusnya melibatkan pihak pertanahan (BPN).
"Sementara pertanahan sendiri sudah memberikan rekomendasi bahwa lokasi yang akan dilakukan constatering dan eksekusi itu tidak terdapat PT Karya Dayun sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan," jelasnya lagi.
Dalam kasus ini, ungkap Sunardi, kalau konstatering dan eksekusi itu tetap dilaksanakan, apa lagi di lokasi yang objeknya tidak jelas maka hal ini dapat kami simpulkan PN Siak telah melawan Undang-Undang.
"Melawan Undang-Undang yang paling dasar yaitu pasal 28 h angka 4 Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 yang telah diamandemen. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," terangnya.
Untuk diketahui, surat perintah constatering dan eksekusi No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada Juru Sita tidak menyebutkan batas-batas tanah yang akan disita serta menegaskan letaknya di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak. Surat itu hanya memerintahkan eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ± 1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.
Tulis Komentar