Warga Siak Mulai Terpancing Gejolak Lagi Rencana Eksekusi PN Siak
"Maka surat-surat PT DSI tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum, menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum," tegasnya.
Ketiga, pemilik tanah yang diwakili oleh salah satu pemilik sertifikat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
"Sehingga dalam hal ini kami minta kepada PN Siak untuk dapat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.
Sunardi mengegaskan kembali, seandainya surat pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan oleh PN Siak, DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun siap turun bersama 1.500 orang untuk menyuarakan penolakan atas rencana constatering dan eksekusi yang salah objek tersebut.
"Hari ini juga kami akan memberikan pemberitahuan resmi kepada Polres Siak," ucapnya.
Tulis Komentar