Hasil Gelar Perkara Meryani dkk, Dirreskrimum Polda Riau Belum Terima Data dari Bawahannnya
Usai gelar perkara Selasa pagi tadi di Ditreskrimum Polda Riau (16/8/2022), kuasa Ny Nurhayati, Sunardi SH selaku Ketum DPP LSM Perisai Riau didampingi Sekjend Ir Jaluli, bidang hukum Roni Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa kontra memori Mer ditandatangani oleh pengacara senior Ak SH.
Dalam hal ini di dalam kontra memori pertama dijelaskan Mer melakui pengacaranta Ak SH bahwa Ny Nurhayati selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) sudah wafat, meninggal dunia oleh karenanya Pemohon PK haruslah ditolak/dibatalkan.
"Tentu Buk Nurhayati merasa dirugikan. Yang bersangkutan masih sehat masih hidup masih menjabat Ketua RT di Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru. Karena buk Nurhayati merasa dirugikan karena beresiko terhadap upaya permohonan PK, maka bersangkutan Buk Nurhayati melapor ke Polda Riau tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa akte kematian Ny Nurhayati," jelas Sunardi SH.
Lalu setelah dilaporkan ke Polda Riau Ny Nurhayati juga membuat surat balasan penegasan ditujukan kepad Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahwa Buk Nurhayati masih sehat walafiat dilampirkanlah sejumlah dokumennya bahkan dilampirkan juga bukti Laporan Pidana tentang adanya membuat akte kematian palsu Nurhayati tadi.
Tulis Komentar