Hasil Gelar Perkara Meryani dkk, Dirreskrimum Polda Riau Belum Terima Data dari Bawahannnya
"Ternyata setelah kami lakukan investigasi sampai ke Sumatera Utara bahwa tidak ada dokumen yang dipalsukan milik guru-guru itu. LP itupun LP yang sudah dicabut di Polsek Tampan di Panam Pekanbaru, Riau. Artinya kontra memori ketiga ini telah menggunakan dokumen yang sudah tidak berharga. Artinya muncul adanya pemalsuan kembali, berulang pemalsuan pihak pengusaha Mer melalui pengacaranya Le dkk dari Medan Sumut itu," tegas Sunardi SH.
"Kami sebagai pihak yang menangani tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini kami mendesak Ditreskrimum Polda Riau agar proses hukum ini segera terlaksana. Tidak memandang siapa yang bersangkutan (pengusaha Mer, red). Ketika unsur pidana itu sudah terpenuhi, kami serahkan bagaimana pihak Polisi menyikapi. Hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau sudah kami jelaskan secara gamblang dapat dipahami semua peserta gelar. Kami yakin Polda Riau bekerja profesional, dalam menyikapi persoalan dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Buk Mer dkk," tutup Sunardi SH. (azf)
Tulis Komentar