KASUS 263 DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH PENGUSAHA WANITA DAN PENGACARA DI RIAU

Hasil Gelar Perkara Meryani dkk, Dirreskrimum Polda Riau Belum Terima Data dari Bawahannnya

Di Baca : 1115 Kali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan (kanan) diwawancara wartawan di Mapolda Riau Jumat (19/8/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Setelah itu diberikan kepada MA melalui PN Pekanbaru, lalu timbullah kontra memori kedua juga ditandatangani oleh pengacara Mer yakni Ak SH tanggal 5 Juli 2021. Sedangkan Ny Nurhayati telah melaporkan secara resmi 29 Juni 2021. Artinya duluan melapor barulah ada permintaan maaf dari Mer dan Ak SH dan sekaligus mengajukan kontra memori kedua.

Terhadap kontra memori kedua Mer dan Ak SH Ny Nurhayati tidak melakukan balasan karena dinilai tak perlu lagi. Lalu ternyata Mer memutuskan kuasa hukum terhadap pengacara Ak SH dan digantikan dengan pengacara baru dari Medan Sumut, inisial Le SH MH dkk (tujuh pengacara). 

Kalaulah tadi di kontra memori kedua ada permintaan maaf dari pengusaha Mer dan pengacara Ak SH tentang adanya dokumen akte kematian yang bukan pemohon PK Ny Nurhayati, lalu di kontra memori ketiga pihak pengusaha Mer menggunakan pengacara dari Medan tadi mengulangi hal yang sama bahwa Mer melalui kuasa hukumnya yang baru ini dari Medan mencantumkan LP Nomor 62 itu bukan LP untuk guru-guru.

Itu LP Nomor 62 selaku pelapornya adalah H Syamsudin, terlapornya D Gurning. Apa hubungannya dengan guru-guru ini, jadi tak ada hubungannya. Itu juga digunakan Mer melalui pengacaranya dari Medan dalam kontra memori ketiga. Padahal sudah jelas dari LP Nomor 62 itu hasil forensik ada tanda tangan pegawai camat yang dipalsukan yaitu Marzuki Darwis pada waktu itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar