KASUS 263 DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH PENGUSAHA WANITA DAN PENGACARA DI RIAU

Hasil Gelar Perkara Meryani dkk, Dirreskrimum Polda Riau Belum Terima Data dari Bawahannnya

Di Baca : 970 Kali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan (kanan) diwawancara wartawan di Mapolda Riau Jumat (19/8/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Seperti diberitakan media sebelumnya, dari gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau sepekan lalu pengusaha dan pengacaranya terancam Pasal 263 ancaman penjara 6 tahun.

Seorang wanita mantan pengusaha kayu dan terakhir jadi pengusaha kelapa sawit  terkenal dan kaya di Pekanbaru Riau inisial Mer dan pengacaranya inisial Ak SH terancam disanksi pasal 263 tentang pemalsuan data dengan ancaman hukum penjara 6 tahun.

Usai gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Riau Selasa (16/8/2022) pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau akan meningkatkan status penyelidikan Mer dan Ak SH ke penyidikan, atau menghentikan perkaranya. Apakah akan jadi tersangka, sedang digodok penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Kasus ini terkait dengan penguasaan lahan di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru dengan dugaan menggunakan data palsu guru SMPN 5 Pekanbaru Ny Nurhayati Jalan Kayu Putih Tangkerang Pekanbaru tapi digunakan nama Nurhayati Jalan Rokan Pekanbaru tinggal di Singapura oleh Mer dan Ak SH. Lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru itu kini sudah dibangun berbagai ruko, rumah sakit mata SMEC, dan lain-lain.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar