KEBUN SAWIT DALAM CAGAR BIOSFER GIAM SIAK KECIL PELANGGARAN BERAT

Dikonfirmasi 75.000 Ha Lahan PT SDG di Luar HGU, Asintel Kejati Riau Anjurkan Lapor ke PTSP

Di Baca : 1305 Kali
Asistel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH. (ist)

Kejaksaan Agung telah mengumumkan kerugian negara dalam bentuk keuangan dan perekonomian terkait kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group menjadi Rp104,1 triliun. Sebagai upaya penegakan hukum yang bermanfaat sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kejagung akan mengejar tiga jenis aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pada Senin 1 Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp78 triliun. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP kerugian meningkat pesat hingga mencapai Rp104,1 triliun.

Berkaitan dengan keberhasilan Kejaksaan Agung itu, ada perusahaan perkebunan kelapa sawit lain di Provinsi Riau yang perlu diselidiki kejaksaan, khususnya oleh Kajati Riau yang baru DR Supardi SH dan jajaran.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH berharap Kajati Riau Dr Supardi SH dan jajaran melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan lahan sawit ilegal lebih di luar HGU kurang 75.000 hektare PT Surya Dumai Grup (PT SDG) yang sekarang bekerja sama dengan First Resources di wilayah Provinsi Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar